Sehubungan dengan telah diterbitkan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pemabatasan Kegaiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Desease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Berdasarkan Intruksi Bupati Bantul Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat Level 2 kami beritahukan bahwa Satgas Covid-19 Kabupaten Bantul sudah tidak menerbitkan Surat Izin Kegiatan Masyarakat..

Untuk Permohonan Izin Penyelenggaraan Kegaiatn atau Izin Keramaian dari Masayarakat akan diterbitkan oleh Pihak Kepolisian susuai dengan peratuaran yang berlaku.

 

Berkas
Nama Berkas Tanggal Unggah
443.1877.pdf 12 Mei 2022 10:59