Kedudukan
Kapanewon Pandak merupakan Perangkat Daerah yang dibentuk dlaam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat Kalurahan. Kapanewon dipimpin oleh Panewu yang berkedudukan di bawah dsn bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Susunan Organisasi
Berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Bantul Nomor 123 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Kapanewon terdiri dari:
- Panewu
- Sekretariat (Panewu Anom) membawahi
- Sub Bagian Program dan Kuangan
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- Jawatan Praja
- Jawatan Keamanan
- Jawatan Kemakmuran
- Jawatan Sosial
- Jawatan Pelayanan Umum
- Jabatan Fungsional
Tugas dan Fungsi
Tugas dan Fungsi Kapanewon dapat dilihat di sini
Alamat
Kantor Kapanewon Pandak
Jln. Yogyakarta-Srandakan KM 16 56761
Tlp. ( 0274 ) - 367217 / Fax ( 0274) - 6462365
email: kec.pandak@bantulkab.go.id