Tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat Badan Publik Kapanewon Pandak dapat dilakukan melalui :

Guna mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik, Kapanewon Pandak memberikan fasilitas kepada masyarakat untuk membuat laporan apabila menemui adanya penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pegawai/staf Kapanewon Pandak. Adapun tata cara pengaduan yang dapat dilakukan sebagai berikut.

  1. Masyarakat dapat melakukan pengaduan langsung ke Kapanewon Pandak di bagian pelayanan umum, atau
  2. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui email kapanewon Pandak atau melalui Nomor telpon Kapanewn Pandak
  3. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui website Kapanewon Pandak di “Hubungi Kami”

Cara pelaporan sebagai berikut.

  • Uraikan kronologi kejadian secara jelas dan lengkap,
  • Sebutkan waktu dan tempat terjadinya penyalahgunaan wewenang,
  • Sertakan bukti pendukung seperti foto, rekaman suara, atau video adanya penyalahgunaan wewenang.

Identitas pelapor tetap terlindungi. 

atau

Dapat juga mengakses laman Lapor Bantul. klik disini

Melakukan pengaduan di lapor.go.id , klik disini

Menghubungi Pemerintah Kabupaten Bantul , klik disni

Melalui WBS (Whistleblowing System) Pemerintah Kabupaten Bantul, klik disini

 

Dengan tata cara sebagai berikut.