Tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat Badan Publik dapat dilakukan melalui :
- Masyarakat dapat melakukan pengaduan langsung ke Kapanewon Pandak di bagian pelayanan umum, atau
- Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui email kapanewon Pandak atau melalui Nomor telpon Kapanewn Pandak
- Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui website Kapanewon Pandak di “Hubungi Kami”
Cara pelaporan sebagai berikut.
- Uraikan kronologi kejadian secara jelas dan lengkap,
- Sebutkan waktu dan tempat terjadinya penyalahgunaan wewenang,
- Sertakan bukti pendukung seperti foto, rekaman suara, atau video adanya penyalahgunaan wewenang.
Identitas pelapor tetap terlindungi.
atau
Dapat juga mengakses laman Lapor Bantul. klik disini