Tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat Badan Publik dapat dilakukan melalui :

  1. Masyarakat dapat melakukan pengaduan langsung ke Kapanewon Pandak di bagian pelayanan umum, atau
  2. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui email kapanewon Pandak atau melalui Nomor telpon Kapanewn Pandak
  3. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui website Kapanewon Pandak di “Hubungi Kami”

Cara pelaporan sebagai berikut.

  • Uraikan kronologi kejadian secara jelas dan lengkap,
  • Sebutkan waktu dan tempat terjadinya penyalahgunaan wewenang,
  • Sertakan bukti pendukung seperti foto, rekaman suara, atau video adanya penyalahgunaan wewenang.

Identitas pelapor tetap terlindungi. 

atau

Dapat juga mengakses laman Lapor Bantul. klik disini