Tugas
Kapanewon mempunyai tugas dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan umum, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat Kalurahan serta koordinasi, pemantauan dan evaluasi terhadap perencanaan dan pengendalian urusan keistimewaan di Kalurahan pada wilayah Kapanewon
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas, Kapanewon mempunyai fungsi:
- penyusunan rencana kerja Kapanewon
- penyelenggaraan urusan pmerintahan umum
- penyelenggaraan pelayanan publik
- pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat
- pengoordinasian pemberdayaan masayarakat dan forum musyawarah perencanaan pembangunan di Kalurahan dan Kapanewon
- pengoordinasian program kerja dan kegiatan pemberdayaan masayarakat yang dilakukan oleh pemerintah dan swasta
- pemeberdayaan masyarakat di bidang sosial, pendidikan, kesehatan pemberdayaan perempuan , kebudayaan serta pemuda dan olahrga di tingkat kapanewon
- pengoordinasian penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum
- pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah di wilayah Kapanewon
- pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum
- pengoordinasian penyelenggaraan kegaitan pemerintah yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat Kapanewon
- pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan Kalurahan
- pelaksanaan tugas yang dilimpahkan oleh Bupatu untuk melaksanakan sebagaian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
- pelaksanaan evaluasi kinerja penyelnggaraan pemerintahan Kapanewon dan Kalurahan
- pemgoordinasian, pemantauan dan evaluasi terhadap perencanaan dan pengendalian urusan Keistimewaan di wilayah Kapanewon
- pelaksanaan kesekretariatan Kapanewon
- pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas dan fungsi Kapanewon
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya
Tugas dan fungsi setiap Jawatan dan Sub Bagian Kapanewon Pandak sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 123 Tahun 2019 dapat diunduh di sini