Kedudukan

Kapanewon Pandak merupakan Perangkat Daerah yang dibentuk dlaam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat Kalurahan. Kapanewon dipimpin oleh Panewu yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

 

Susunan Organisasi

Berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Bantul Nomor 123 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Kapanewon terdiri dari:

  1. Panewu 
  2. Sekretariat (Panewu Anom) membawahi
    • Sub Bagian Program dan Kuangan
    • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian 
  3. Jawatan Praja
  4. Jawatan Keamanan
  5. Jawatan Kemakmuran
  6. Jawatan Sosial
  7. Jawatan Pelayanan Umum
  8. Jabatan Fungsional

 

Tugas dan Fungsi 

Tugas dan Fungsi Kapanewon dapat dilihat di sini

 

Alamat

Kantor Kapanewon Pandak

Jln. Yogyakarta-Srandakan KM 16 56761

Tlp. ( 0274 ) - 367217 / Fax ( 0274) - 6462365

email: kec.pandak@bantulkab.go.id