FORUM KEISTIMEWAAN KAPANEWON PANDAK TAHUN 2025

Forum Keistimewaan Kapanewon Pandak diselenggarakan dua kali pada tanggal 29 Juli 2025 dan 7 Agustus 2025. Forum keistimewaan wadah di tinhkat kapanewon yang menyinergikan pelaksanaan urusan-urusan yang menjadi bagian dari Keistimewaan DIY. Kapanewon menjadi penghubung antara kebijakan di tingkat DIY dengan pelaksanaan kegiatan keistimewaan.  Forum keistimewaan dihadiri oleh Lurah, Dukuh dan Bamuskal di wilayah Kapanewon Pandak.

Pada tanggal 29 Juli 2025 forum keistimewaan dilaksanakan di Joglo Yoso dengan menghadirkan narasumber Praktisi Pemerintahan Bapak Agus Sriyana, S.H dan Ibu Eko Suryani, SS.,M.AP dari Paniradya Pati Keistimewaan. Bapak Agus Sriyana, S.H menyampaikan materi tentang Meneguhkan Komitmen Reformasi Birokrasi Kalurahan. Secara garis besar beliau menyampaikan tentang reformasi birokrasi di kalurahan  mulai dengan regulasi yang mengaturnya, sistem birokrasi, pelaksana birokrasi, sasaran birokrasi dan kegiatan utama reformasi birokrasi. Sedangkan Ibu Eko SUryani, SS.,M.AP menyampaikan materi tentang Akuntabilitas Pengelolaan Dana Keistimewaan DIY di Kalurahan. Secara garis besar beliau menyampaikan tentang dasar pelaksanaan keistimewaan, mekanisme perencanaan, perencanaan berbasis masalahdan potensi, serta kebijakan dalam perencanaan. 

Pada tanggal 7 Agustus 2025 forum keistimewaan dilaksanakan di Auditorium Rumah Sakit UII dengan menghadirkan narasumber Dr. Sri Widayanti Akademisi dari STPMD APMD dan Ibu Afif Umahatun, S. H Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Kabupaten Bantul. Dr. Sri Widayanti menyampaikan materi tentang Kegiatan Utama Reformasi Birokrasi Kalurahan. Secara garis besar beliau menyampaikan tentang prinsip reformasi birokrasi kalurahan, sasaran dan indikator capaian reformasi birokrasi kalurahan. Sedangkan Ibu Afif Umahatun, S.H menyampaikan materi tentang penyampaian proposal bantuan keuangan khusus dan keistimewaan reformasi kalurahan tahun 2025. 

Harapannya forum keistimewaan ini dapat meningkatkan sinergi antar pihak serta dapat merencanakan, melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan kegiatan keistimewaan secara efektif dan efisien.