Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Selaku Pelayanan Publik di lingkup Kapanewon Pandak ASN maupun Non ASN menjaga integritas sebagai Pelayan Publik untuk melayani masyarakat di wilayah Kapanewon Pandak secara gratis dipungut biaya apapun.